HOME » BERITA » PERNIK
Pernik

Nasib Pluralisme di RI Masih Terkekang




      Jum'at, 26 Februari 2010 20:19
      Kapanlagi.com - Sejumlah anggota DPR, pakar antropologi, dan aktivis pluralisme menyoroti masalah pengekangan terhadap pluralisme yang kerap terjadi, terutama dalam aplikasi peraturan daerah (perda) yang bersifat syariah.

      Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Budiman Sudjatmiko ketika menyampaikan pandangan partainya, dalam acara Peluncuran Website Nusantaraonline di Jakarta, Kamis (25/2) malam, mengatakan bahwa pembentukan perda yang berdasarkan syariah merupakan hal yang bertentangan dengan UUD 45, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

      Menurutnya, kasus-kasus penodaan pluralisme dalam pembentukan perda terjadi karena pembentukan sejarah. Di Bali dan Jawa jarang ditemukan kasus penodaan pluralisme karena Bali dan Jawa adalah basis munculnya pemikiran-pemikiran nasionalisme dan sekuler politik.

      "Perda yang berdasar syariah, misalkan perempuan harus berbusana muslim saat bekerja dan bersekolah, justru sering terjadi di Sumatra. Kita bisa lihat dari basis sejarah pembentukan pemikiran melalui partai-partai," tandas Budiman Sudjatmiko yang juga anggota Komisi II DPR.

      Senada dengan Budiman, anggota Fraksi PKB Ali Maschan Musa berpendapat, munculnya perda syariah karena adanya anggapan bahwa nasionalisme didasari oleh agama tunggal. Pluralisme, kata Ali Maschan, merupakan unfinished project yang sejak dulu selalu mengalami pengekangan.

      Saat pembentukan Piagam Jakarta, jelas Ali Maschan, sebanyak 48 persen anggota ingin membatalkan Piagam Jakarta karena Indonesia disepakati bukan berdasar agama tunggal. Karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya dianggap sementara.

      "Sebenarnya kalau menuruti ajaran Rasulullah, justru semestinya kita menghargai pluralisme. Dulu Nabi Muhammad mengumpulkan orang dari berbagai agama dan suku untuk bicara tentang terbentuknya suatu bangsa dan nasionalisme," kata Ali Maschan yang juga anggota Komisi VIII DPR.

      Sementara itu, pandangan lain datang dari generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Guntur Ramli, yang menganggap munculnya perda daerah merupakan tren yang terjadi sejak 2-3 tahun silam. Menurut Muhammad Guntur Ramli, tren politik seperti itu sekarang ini sudah mulai turun.

      Pada saat itu, elite politik yang duduk sebagai pemerintah daerah sengaja membuat perda syariah untuk meraih simpati rakyat dan menyentuh sensitivitas masyarakat.

      "Kalau suatu negara dipegang oleh satu kelompok, pluralisme tak akan ada. Justru itulah yang luput dari perundang-undangan, menjaga pluralisme," tutur Muhammad Guntur Ramli.

      Selain itu, anggota Komisi X DPR Teresia Pardede mengungkapkan, seharusnya ada undang-undang yang menjadi payung bagi pembentukan perda syariah. Perda semacam itu, kata Teresia Pardede, tidak memiliki semangat demokrasi Indonesia.

      "Komisi X menganggap bahwa hal itu merupakan ancaman besar bagi pluralisme dan kebudayaan Indonesia," kata Teresia Pardede yang merupakan anggota Fraksi Demokrat juga. (ant/bun)